Wilayah Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Perubahan wilayah, bahwa Desa Pusaka Rakyat masuk ke Kelurahan Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara wilayah Pemda DKI Jakarta dan sesuai dengan SK Gubernur Propinsi DKI Jakarta nomor 1251 tahun 1986 tanggal 19 Juli 1986 tentang Pemecahan, Penyatuan batas, Perubahan Nama yang sama/ kembar dan Penerapal Luas Wilayah DKI Jakarta, maka Kecamatan Cilincing yang semula terdiri dari 5 kelurahan berubah menjadi 7 kelurahan setelah ada 2 kelurahan yang dimekarkan yaitu Kelurahan Semper dipecah/ dimekarkan menjadi Kelurahan Semper Timur dan Kelurahan Semper Barat, serta Kelurahan Sukapura dimekarkan/ dipecah menjadi Kelurahan Sukapura dan Kelurahan Rorotan. Sehingga Kecamatan Cilincing mempunyai 7 kelurahan. Adapun luas wilayah Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara setelah pemecahan seluas 3.969,960 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
# Sebelah Timur berbatasan dengan Wilayah Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat
# Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa 60.6 LS dan 116.2 BT
# Sebelah Barat berbatasan dengan Wilayah Kecamatan Koja
# Sebelah Selatan berbatasan dengan Wilayah Kecamatan Cakung Kotamadya Jakarta Timur
Kecamatan Cilincing terdiri dari 87 RW dan 1017 RT. dengan
tabel sebagai berikut :
NO
|
KELURAHAN
|
JUMLAH/
RW
|
JUMLAH/
RT
|
1.
|
Kalibaru
|
14
|
172
|
2.
|
Cilincing
|
10
|
133
|
3.
|
Semper Timur
|
11
|
106
|
4.
|
Semper Barat
|
17
|
246
|
5.
|
Sukapura
|
12
|
119
|
6.
|
Marunda
|
10
|
96
|
7.
|
Rorotan
|
13
|
145
|
JUMLAH
|
87
|
1017
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar