Perda 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (pasal 140, 141, 142)
Pasal 140
1) Kecamatan merupakan perangkat daerah di bawah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.
2) Kecamatan dipimpin oeh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota/Bupati melalui Sekretaris Kota Administrai/Kabupaten Administrasi.
3) Pertanggungjawaban Camat kepada Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelimpahan kewenangan dari Gubernur kepada Walikota/Bupati.
4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kecamatan dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi, atau Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Kabupaten Administrasi.
5) Dalam melaksanakan tugasnya Camat dibantu oleh seorang Wakil Camat.
Pasal 141
1) Kecamatan melaksanakan tugas yang dilimpahkan dari Gubernur dan mengkoordinir pelaksanaan tugas pemerintahan daerah di wilayah kecamatan.
2) Untuk menyelenggarakan tugas yang dimaksud pada ayat (1), Kecamatan mempunyai fungsi :
a. penyusunan, dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kecamatan ;
b. pelaksanaan tugas pemerintahan daerah yang dilimpahkan dari Gubernur ;
c. pengendalian operasional pemeliharaan ketentraman dan ketertiban, dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Gubernur oleh satpol pp kecamatan ;
d. pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi dinas kecamatan, satpol pp kecamatan, dan kelurahan di wilayah kecamatan ;
e. pemantuan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran seksi dinas kecamatan, satpol pp kecamatan, dan kelurahan di wilayah kecamatan ;
f. pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi tugas dan fungsi seksi dinas kecamatan, satpol pp kecamatan, dan kelurahan di wilayah kecamatan ;
g. pembinaan kelurahan ;
h. pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan dari Gubernur ;
i. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
j. pemeliharaan prasarana dan sarana umum ;
k. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana kerja ;
l. pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang, dan ketatausahaan kecamatan ; dan
m. pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.
Pasal 142
1) Susunan organisasi Kecamatan, terdiri dari :
a. Camat ;
b. Wakil Camat ;
c. Sekretaris Kecamatan ;
d. Seksi Pemerintahan ; Ketentraman dan Ketertiban ;
e. Seksi Perekonomian ;
f. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup ;
g. Seksi Kesejahteraan Masyarakat ;
h. Seksi Pelayanan Umum.
2) Sekretariat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari :
a. Sekretaris Kecamatan ;
b. Subbagian Umum ;
c. Subbagian Program dan Anggaran ;
Subbagian Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar